Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah dimasukkannya zat energi atau komponen yang merusak lingkungan, ataupun berubahnya terhadap segala bentuk tatanan lingkungan yang berasal hasil dari kegiatan manusia maupun proses alam sehingga dapat mengancam kualitas lingkungan.
Pencemaran lingkungan dapat juga diartikan sebagai perubahan faktor abiotik akibat kegiatan yang melebihi ambang batas toleransi ekosistem biotik.
Secara umum, terdapat dua bentuk penyebab pencemaran lingkungan yaitu:
- Degradable, yaitu penyebab pencemaran yang dapat diuraikan kembali atau dapat diturunkan sifat bahayanya ke tingkat yang dapat diterima oleh proses alam. Contohnya: Kotoran manusia, hewan dan sisa tumbuhan yang mati.
- Non-Degradable, yaitu polutan yang tidak dapat diuraikan secara alami karena bentuk unsurnya yang terlalu kompleks. Contohnya: Limbah berbahaya dan beracun (B3), merkuri, timah hitam, arsenik, dan lain-lain.
Fenomena pencemaran lingkungan disebabkan oleh beragam faktor secara alami atau pengaruh lain. Namun, faktor terbesarnya adalah peningkatan aktivitas manusia.
